Agar Tak Jadi Macan Ompong [inilah.com]
![]() |
|
| Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah, baik di provinsi dan kabupaten, pemda membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah. (Istimewa) |
INILAH.COM, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melegakan masyarakat. Agar penanganan bencana tidak dilakukan badan macan ompong?
Meski belakangan bencana makin sering menghantam negeri ini, upaya penangaanannya bukan semakin maju. Sebaliknya, sistem penanganannya justru makin parah. Porak porandanya sistem terlihat dalam tiga tahun terakhir, ketika bangsa ini dilanda bencana bertubi-tubi.
Penanganan tsunami di Aceh, gempa Yogyakarta, banjir bandang Bengawan Solo sampai pantai utara Jawa, diwarnai kesemrawutan dan menyisakan masalah. Kesemrawutan ternyata dimulai ketika negara ini memasuki masa reformasi.
baca selengkapnya di inilah.com

