Tambang Emas Banyuwangi Tunggu Izin AMDAL [tempointeraktif]

2008 April 7
by indoalert

Proyek penambangan emas di areal Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu (HLGTP), Banyuwangi, yang seluas 11.621,45 hektare masih menunggu izin.

indoalert_iconbaca selengkapnya di tempointeraktif

4 Tanggapan leave one →
  1. 2008 September 8

    Saya adalah putra daerah & sedang menjalani pendidikan sebagai mahasiswa Teknik Pertambangan ITB Angkatan 2005,menurut saya pemikiran mengenai studi amdal di rencana tambang emas banyuwangi terlalu dini…Sebaiknya sebelum mengutarakan AMDAL pihak terkait mestinya memperhitungkan kelayakan cadangan emas di G.Tumpang Pitu Banyuwangi ini, setelah semua clear dan diketahui jumlah cadangan Proven atas kandungan logam mulia apa yang ada disana, berapa jumlahnya, barulah boleh AMDAL ini diperbincangkan…SEhingga data awal yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi pertambangan dapat dipergunakan untuk memperkiraan segala hal yang kelak mungkin akan terjadi dengan adanya industri pertambngan di Banyuwangi ini secara mendetail dan mengejawantahkan bagaimana solusinya…Dengan demikian Insya Allah perusakan lingkungan tidak terjadi sedemikian dashyatnya serta dapat diantisipasi oleh tangan-tangan tenaga yang kompeten di bidangnya

  2. 2009 Maret 7

    Kegiatan lokasi penambangan pada prinsipnya akan membawa suatu daerah akan timbulnya suatu perputaran ekonomi di masyarakat sekitar, tetapi hal demikian tidaklah mutlak apa yang diharapkan bagi kita, hal ini merupakan slogan orang yang bermodal kapitalis. Saya asli putra daerah yang yang berada dekat dilokasi dimaksud, dan saat ini kami sudah dapat melihat bagaimana pasca operasinya penambangan di Melak Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur, dampak yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Disamping itu akan timbulnya komunitas yang LUAR BIASA dengan adanya expatriat, sehingga akan menimbulkan dampak sosial masyarakat sekitar dengan menjamurnya prostitusi, minum-minuman beralkohol, menjamurnya bar-bar, panti pijat, dsbnya yang notabenenya warga sekitar adalah kalangan pesantren. Dengan ini kami berharap mohon dapat dipertimbangkan…..semoga Allah SWT tetap menjaga umatnya tanpa ada kerusakan yang diakibatkan oleh Kita.

  3. 2009 Juni 19
    heri setyawan permalink

    saya adlah pemuda asli desa pesanggaran dusun ringin nagung, blok 56.

    sekarang saya mhs d fakulkts pertanian Unej….
    merasa prihatin bget…
    sekarang banyak penambngan liar disana,
    kerusakan hutan begitu memprihatinkan..
    namun mereka tidak akan berhenti jika penambangan ditumpang pitu tidak dihentikan.

    anehnya jika penambangan liar yang hanya mengemis segelintir tanah begitu dicemaskan perhutani,
    namun jika penambangan besarnya yang sedang berlangsung malah dikatakan bahwa nanti kerusakan bisa diperbaiki dan meminta kesadaran masyarakat untuk menerima. aneh banget kan???
    ada apa ini????

  4. 2009 Oktober 5
    imam r permalink

    Jika memang Izin AMDAL sudah didapat oleh kontraktor/investor entah investor dari mana nantinya yang akan mendapatkan tender tersebut.Saya putra Jatim sangat prihatin kalau melihat penambangan liar masih beroperasi ,jika tidak ditertipkan saya kawatir dapak kerusakan lingkungan akan parah,sebelum invistor mendapatkan izin AMDAL tersebut,sehingga akan berdampak yang kuarang baik jika sudah beroperasi nantinya akibat ulah penambang liar yang tidak mengerti kerusakan lingkungan tersebut penambang liar sudah lebih dalu merusak dulu lingkungan tambang. Dan saya berharap jika sudah beroperasi nantinya tidak akan merusak lingkungan hutan lindung milik Jawa Timur tersebut…Semoga.!!

Tinggalkan Balasan

Note: Anda dapat menggunakan XHTML dasar di komentar Anda. Alamat surel Anda tidak akan pernah dipublikasikan.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS